Tanggal : 27 November 2019 15:24:07
Publisher : Administrator-Trenggalek
Hits : 233

Bertepatan dengan peringatan Hari Guru, Ketua TP PKK Kabupaten Trenggalek, Ibu Novita Hardini, S.E. melakukan evaluasi dan pembinaan 10 Program Pokok PKK di Desa Bendoagung sekaligus menginisiasi Gerakan Celengan PAUD di Balai Desa Bendoagung Kecamatan Kampak. Senin (25 November 2019)


Gerakan Celengan PAUD ini bertujuan untuk menambah kesejahteraan para tenaga pendidik PAUD di Kabupaten Trenggalek, dimana gerakan tersebut merupakan gerakan kebersamaan menabung uang untuk meningkatkan kesejahteraan para guru PAUD.

"Setelah kita upayakan dan diskusikan dengan Kepala Desa tentang Anggaran Desa, bisa tidak dipakai untuk kesejahteraan guru PAUD, ternyata masih agak sulit, tetapi kita terus berinovasi untuk meningkatkan kebersamaan dengan Celengan PAUD ini," tutur Ibu Novita.

Menurut Ibu Novita, tidak banyak Kepala Desa yang aware terhadap anggaran untuk PKK dan banyak juga Tim Penggerak PKK Desa yang tidak tahu terkait anggaran PKK di Desanya. Dengan gerakan tersebut di 14 Kecamatan, diharapkan Novita, dapat menyadarkan Kepala Desa hingga Aparatur Pemerintah Desa untuk melulai memulai transparansi anggaran untuk PKK.



Sementara itu, Direktur Pembangunan Sarana Prasarana Desa Kementerian Desa PDTT, Bpk. Drs. H Mukhlis, M.Si., saat berkunjung ke Trenggalek beberapa waktu lalu menegaskan bahwa Dana Desa bisa digunakan untuk membesarkan Pendidikan Anak Usia Dini di Desa.

Bpk. Mukhlis tidak menampik bahwa ada Peraturan dari Kementerian lain yang menyebutkan hanya PAUD milik Desa yang boleh dibantu menggunakan Dana Desa. Namun menurutnya, dalam Peraturan Kementerian Desa sulit untuk dibagi secara detil mengenai kegiatan yang dapat didanai melalui Dana Desa.

Menurutnya ada dua kegiatan yang diperbolehkan menggunakan dana tetsebut atau ada dua hak yang dimiliki oleh Desa, yaitu hak rekondisi dan subsideritas. Hak rekondisi merupakan hak asal-usul dan subsideritas merupakan hak kewenangan Desa dan kewenangan lokal skala Desa.

"Kewenangan skala Desa ini adalah salah satunya PAUD dan ini diperbolehkan oleh Undang-Undang. Dana desa digelontorkan salah satunya adalah untuk dua kewenangan tersebut," jelas Bpk. Mukhlis.
 
#PKKTrenggalekMeroket
(TP-PKK Kab. Trenggalek)

Menu PKK