Ketua TP-PKK Kab. Trenggalek, Ibu Novita Hardini, S.E. saksikan 260 pasangan Suami Istri yang mengikuti Sidang Isbath Untuk Mendapatkan Surat Pencatatan Resmi dari Negara sekaligus penandatangan MOU sidang isbath nikah terpadu, pencatatan perkawinan, perceraian dan dokumen kependudukan yang bertempat di Aula Kecamatan Dongko. Sebanyak 260 pasangan suami istri dari Kecamatan Dongko mengikuti sidang isbath untuk mendapatkan pencatatan surat secara resmi oleh negara. Kamis (27 Februari 2020)
Pasangan suami istri Subki dan Yatmini sangat senang dengan diadakan sidang isbath ini, subki menyebutkan semenjak menikah tahun 1981 baru kali ini mendapatkan pelayanan untuk mendapatkan surat catatan resmi dari negara. " saya senang sekali bisa di akui setelah menikah hampir 40 tahun, semoga kegiatan ini terus bisa di adakan," harap subki.
Sementara itu Ibu Novita menyampaikan kalau Kecamatan Dongko merupakan wilayah yang tergolong banyak yang belum mendapatkan surat pencatatan resmi, namun Kecamatan Dongko langsung tanggap dan mencarikan solusi bagi warganya yang belum tercatat secara resmi oleh negara ketika mereka menikah. " pastinya nanti setelah mendapat surat nikah, KK dan Akta kelahiran dari pelayanan terpadu ini misalkan mengajukan bantuan ke Pemerintah Kabupaten bisa lebih mudah karena sudah tercatat secara resmi, " terang Ibu Novita.
Lebih lanjut Bpk. Nur Chozin Ketua Pengadilan Agama menyampaikan bahwa sidang isbath ini semoga bisa disosialisasikan di Kecamatan - Kecamatan lain agar segera bisa mendapat surat pencatatan yang resmi. "sebenarnya rata-rata yang mengikiti Isbath nikah ini rata-rata menikah pada tahun 70 dan 80 an dan ke alphaan tidak melakukan pencatatan, sebetulnya mereka ini orang - orang yang taat dan saat isbath pun mampu menunjukakan kapan nikahnya, saksi yang hadir walinya dan maharnya jadi bisa dilakukan lebih cepat," terangnya.
#PKKTrenggalekMeroket
(TP-PKK Kab. Trenggalek)