Tanggal : 09 August 2023 11:07:10
Publisher : Administrator-Trenggalek
Hits : 29


 

Anggota TP-PKK Kecamatan Panggul Hadiri Workshop Pencegahan Perkawinan Anak, Selasa (1/8/2023)

Pencegahan Perkawinan Anak masih terus digalakkan untuk meminimalisir perkawinan pada usia anak. Batas minimal perkawinan sendiri menurut peraturan berusia 19 tahun.

Problematika akhir-akhir ini dimana banyak anak yang menikah dibawah usia 19 tahun menjadi problematika yang harus segera dituntaskan.
 


 

Anggota TP-PKK Kecamatan Panggul menghadiri workshop Pencegahan Perkawinan Anak (CEPAK) Bagi Tim Penggerak PKK dengan pemateri Ketua TP PKK Provinsi Jawa Timur, Ibu Arumi Bachsin dan Ketua TP PKK Kabupaten Trenggalek, Ibu Novita Hardini.

Adanya workshop ini dapat meningkatkan partisipasi dan peran kader untuk mengentaskan perkawinan pada usia anak di wilayah kerjanya.

 

#PKKTrenggalekMeroket
(TP-PKK Kecamatan Panggul)

Menu PKK