Tanggal : 10 March 2020 10:16:33
Publisher : Administrator-Trenggalek
Hits : 208

Ketua TP-PKK Kab. Trenggalek, Ibu Novita Hardini, S.E. beserta Bupati Trenggalek, Bpk. Mochamad Nur Arifin menggelar acara Pembinaan Keluarga di Rumah Perempuan Trenggalek. Jum'at (6 Maret 2010)

Kegiatan ini sendiri ditujukan untuk mengurangi angka perceraian PNS di lingkup Pemerintah Kabupaten Trenggalek. Dengan mendatangkan narasumber yang cukup kompeten dalam permasalahan rumah tangga. Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala OPD beserta istri dan beberapa pejabat lainnya.

"Ini wujud kasih sayang kami kepada para ASN di Kabupaten Trenggalek. Kami harapkan dengan kegiatan penguatan keluarga ini, kembali terjalin komunikasi yang baik antara PNS dengan keluarganya di rumah sehingga bila ada permasalahan dapat dikomunikasikan dengan baik," ungkap Novita Hardini, Ketua TP PKK Trenggalek.

Lebih lanjut Ibu Novita menambahkan, "kami harapkan dengan kegiatan penguatan keluarga ini bapak atau ibu di rumah dapat mengimbangi dan memahami suami atau istri yang disibukkan dengan pekerjaannya sebagai PNS," imbuhnya.

Sedangkan Bupati Trenggalek, Bpk. Mochamad Nur Arifin menuturkan "karena ini berada di rumah perempuan, kita membahas mengenai penguatan dan ketahanan keluarga," ungkap Bupati Trenggalek.

Menurutnya karena banyak juga kasus PNS bercerai dan sebagainya. Apapun itu memang suratan, namun paling tidak kita bisa memitigasi dan Kepala Pengadilan Agama ini punya resep-resep bagaimana mempertahankan rumah tangga.

Tadi kita menghadirkan seluruh kepala OPD beserta istri. Kita tadi sharing dan bercerita tentang cerita lucu dan setelah keluar, kita seperti mendapatkan prespektif baru terkait makna berumah tangga.

Untuk kasus perceraian di kalangan PNS, Bupati Trenggalek ini lebih menekankan pembinaan. "Kita melakukan pembinaan berjenjang, mulai dari kedinasan. Bila surat ini sudah sampai kemeja saya, saya tidak lantas langsung menandatangani namun kedua belah pihak kita panggil," ungkapnya.

Dengan begitu dapat diketahui duduk permaslahannya dan apa motifnya, apakah tidak kasihan pada anaknya, dulu ketemunya bagaimana, apakah masih cinta apa tidak dan masih adakah sisa-sisa cinta apa tidak. Dengan begitu kita harapkan keinginan bercerai itu bisa diurungkan.

"Memang ada satu dua yang tidak jadi bercerai dan memang ada yang kasusnya mengharuskan untuk bercerai, sehingga saya tanda tangani dan langsung dibawa ke Pengadilan Agama," terang Bpk. Bupati.



Kalau menurut penjelasan Ketua Pengadilan Agama Trenggalek, Bpk. Nur Chozin yang dihadirkan langsung untuk berbagi pengalaman dengan para PNS di Trenggalek, kasus perceraian yang mendominasi permasalahan ekonomi dan selanjutnya karena sudah tidak ada kecocokan dan rata-rata penggugatnya yang terbanyak adalah perempuan.

"Saya punya pengalaman 42 tahun mengurusi rumah tangga yang rusak. Ternyata sekian banyak yang bisa kita tularkan, disini sebenarnya banyak yang tidak perlu bercerai, karena rumah tangga itu banyak model gaya sendiri-sendiri," terang Bpk. Nur Chozin.

Makanya dalam penguatan rumah tangga ini kita mengajak semua orang yang sudah mempunyai pasangan untuk tidak banyak ngomong melainkan banyak gerakan. Dengan gerakan-gerakan maka akan tercipta kesempatan-kesempatan, sehingga istri yang di rumah bukan sekedar dapat sisa, tetapi memang kepentingan istri, hubungan suami istri  dan sebagainya sangat dibutuhkan, komunikasi harus berjalan dengan baik. Rumah tangga yang seperti ini pasti tidak ada yang mengajukan perceraianimbuh Bpk. Nur Chozin.

Di Trenggalek perceraian yang terbanyak di usia pernikahan usia 5 tahun. Usia ini mendominasi hingga angka 60% dengan faktor utama alasan ekonomi dan tidak ada kecocokan kembali. 3/4 yang mengajukan perceraian istri dan 1/4 sisanya adalah suami.

Tahun 2019 kemarin kasus perceraian yang masuk di Pengadilan Agama Trenggalek sebanyak 1.773 kasus. Sedangkan di tahun 2018 ada sebanyak 1.764, sehingga ada kenaikan namun kenaikannya cuma 9% saja.

Menurut Bpk. Nur Chozin ini faktor ekonomi tersebut adalah faktor pelarian saja, suami itu malas kerja, tidak mau kerja atau bekerja untuk kepentingan lain dan yang lainnya. Bpk. Nur Chozin berpesan kesempatan membangun rumah tangga itu harus dimulai detik perdetik, menit kemenit atau tidak bisa dipisahkan sedikitpun. Kalau hanya menggugurkan kewajiban saja maka hubungan tersebut tidak sehat.

Menambahkan pernyataan dari Ketua Pengadilan Agama, Ibu Novita mengatakan "ada juga kiat kita mempertahankan rumah tangga, kalau Pak Ketua PA tadi menyampaikan penyebab percerian ini didominasi karena permasalah ekonomi dan ketidak cocokan lagi, menurut saya yang ketiga ada cinta baru yang masuk dalam rumah tangga. Tadi Ketua PA telah menjelaskan dengan baik mengenai bagaimana menjaga rumah tangga agar tidak ada lagi peluang masuk cinta baru. Yang perlu disikapi dilingkup PNS atau pekerjaan bahkan di seluruh masyarakat yang sudah berumah tangga, sekarang era yang beristri itu lebih menarik daripada yang masih muda. Jangan sampai karena seringnya kita memuji pasangan, bisa membuka peluang masuknya cinta baru dalam rumah tangga kita, tutup Ibu Novita.

 

#PKKTrenggalekMeroket
(TP-PKK Kab. Trenggalek)

Menu PKK